ADMINSTRASI KEUANGAN SEKOLAH
By : Yunita Abdul Aziz, Erni, Jeni, Sutikno
A.
Pengertian
Administrasi Keuangan Sekolah (Ontologis)
Administrasi keuangan sekolah adalah segala usaha bersama untuk mendayagunakan keuangan,
secara efektif dan efisien guna menunjang tercapainya tujuan pendidikan di
sekolah secara optimal. atau dapat dikatakan bahwa;
Administrasi
keuangan sekolah adalah Suatu usaha dan kegiatan pengaturan uang yang meliputi
kegiatan perencanaan, sumber keuangan, pengalokasian, penganggaran, pemanfaatan
dana, pembukuan, penyimpanan, pemeriksaan dan pengawasan, pertanggungjawaban
dan pelaporan uang yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa administrasi keangan sekolah adalah usaha
bersama untuk pengaturan keuangan sekolah guna mencapai tujuan pendidikan di
sekolah secara optimal.
B.
Dasar/Landasan
UU
NO 20 THN 2003 BAB XIII Tentang
Pendanaan Pendidikan
Pasal
46 : Tanggung jawab pendanaan
Pasal
47 : Sumber dana Pendidikan
Pasal
48 : Pengelolaan dana pendidikan
Pasal
49 : Pengalokasian dana pendidikan
C.
Tujuan
Administrasi Keuangan Sekolah
Tujuan administrasi keuangan sekolah adalah untuk
mewujudkan :
a.
penyelenggaraan pendidikan yang
dilaksanakan secara efisien.
b.
terjaminnya kelangsungan hidup dan
perkembangan sekolah.
c.
tercegahnya kekeliruan, kebocoran atau
penyimpangan penggunaan dana.
d.
terjaminnya akuntabilitas perkembangan
sekolah.
D.
Ruang
Lingkup
Dalam pengertian umum keuangan, kegiatan
keuangan meliputi tiga hal:
v Budgeting
(penyusunan anggaran)
Anggaran
: rencana (seringkali ditangkap)
Dalam
pendidikan dijumpai 2 istilah:
§ RAPBN
(Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
§ RAPBS
(Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah)
Dalam
dua istilah tersebut “anggaran” bukanlah suatu “rencana”
Istilah
“rencana” memberikan penekanan atas pemakaian “anggaran” sebagai suatu
rencana.
v Accounting
(Pembukuan)
Kegiatan
kedua administrasi pembiayaan adalah pembukuan atau pengurusan keuangan, yang
meliputi dua hal:
1.
Pengurusan yang menyangkut kewenangan
menentukan kebijakan menerima atau mengeluarkan
uang (Pengurusan ketatusahaan).
2.
Urusan tindak lanjut urusan pertama,
yaitu menerima, menyimpan, dan
mengeluarkan uang (pengurusan
bendahara). Pengurusan ini tidak menyangkut kewenangan menentukan, tetapi hanya
melaksanakan.
v Auditing
(Pemeriksaan)
Auditing
adalah semua kegiatan yang menyangkut pertanggungjawaban penerimaan,
penyimpanan, dan pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan bendaharawan
kepada pihak-pihak yang berwenang . Bagi unit-unit yan ada di dalam Departemen,
mempertanggungjawabkan pengurusan keuangan pengurusan keuangan ini kepada BPK
melalui departemen masing-masing.
Auditing
ini sangat bermanfaat sekurang-kurangnya empat pihak:
a.
Bagi bendaharawan yang bersangkutan
1.
Bekerja dengan arah yang pasti
2.
Bekerja dalam target waktu yang sudah
ditentukan
3.
Tingkat keterampilannya dapat diukur dan
dihargai
4.
Mengetahui dengan jelas batas wewenang
dan kewajibannya
5.
Ada kontrol bagi dirinya sendiri
terhadap godaan penyalahgunaan uang.
b.
Bagi Lembaga yang bersangkutan
1.
Dimungkinkan adanya sistem kepemimpian
terbuka
2.
Memperjelas batas wewenang dan tanggung
jawab antar petugas.
3.
Tidak menimbulkan ras curiga-mencurigai.
4.
Ada arah yang jelas dalam menggunakan
uang yang diterima.
c.
Bagi Atasannya
1.
Dapat dikethui bagian/keseluruhan
anggaran yang telah dilaksanakan.
2.
Dapat diketahui tingkat keterlaksanaan
serta hambatannya demi penyusunan anggaran tahun berikutnya.
3.
Dapat diketahui keberhasilan
pengumpulan, penyimpanan dan kelancaran pengeluaran.
4.
Dapat diketahui tingkat kecermatan dalam
mempertanggungjawabkan
5.
Untuk memperhitungkan biaya kegiatan
tahun yang lampau sebagai umpan balik bagi perencanaan masa yang akan datang.
6.
Untuk arsip dari tahun ke tahun.
d.
Bagi Pemeriksa Keuangan
1.
Ada patokan yang jelas dalam mengadakan
pengawasan terhadap uang milik negara.
2.
Ada dasar yang tegas untuk mengambil
tindakan apabila terjadi penyelewengan.
E.
Asas-Asas
Dalam Anggaran
Uang
negara merupakan milik seluruh rakyat yang diperoleh dengan cara yang tidak
mudah. Pengamanan terhadap uang negara tersebut diatur dengan beberapa ketentuan
atau asas agar uang yang dijatahkan Pemerintah mengenai sasarannya dengan
tepat. Ketentuan asas-asas tersebut adalah:
- Asas Plafond
Artinya
bahwa Anggaran Belanja yang boleh
diminta tidak dapat melebihi jumlah teringgi yang telah ditentukan.
- Asas
Pengeluaran berdasarkan Mata Anggaran
Artinya
bahwa pengeluaran pembelanjaan harus didasarkan atas mata anggaran yang telah
ditetapkan.
- Asas
Tidak Langsung
Yaitu
suatu ketentuan bahwa setiap penerimaan uang tidak boleh digunakan secara
langsung untuk suatu keperluan pengeluaran.
F.
Hal-Hal
Yang Berpengaruh Terhadap Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan
pendidikan tidak pernah tetap, tapi selalu berkembang dari tahun ke tahun.
Secara garis besar pembiayaan ini dipengaruhi oleh dua hal, yaitu faktor
eksternal dan faktor internal.
1.
Faktor Eksternal
Yaitu faktor-faktor yang ada diluar sistem pendidikan.
a.
Berkembangnya Demokrasi Pendidikan
Dahulu
banyak negara yang masih dijajah oleh bangsa lain yang tidak membolehkan
penduduknya menikmati pendidikan. Dengan lepasnya bangsa itu dari cengkeraman
penjajah, terlepas pulalah kekangan atau keinginan memperoleh pendidikan. Di
Indoensia demokrasi pendidikan dirumuskan dengan jelas dalam pasal 31 UUD 1945
ayat (1) dan (2). Konsekuensi dari adanya demokrasi ini Pemerintah menyediakan
dana yang cukup untuk itu.
b.
Kebijaksanaan Pemerintah
Pemberian
hak kepada warga negara untuk memperoleh pendidikan merupakan kepentingan suatu
bangsa agar mampu mempertahankan dan mengembangkan bangsanya. Namun demikian
agar tujuan itu tercapai Pemerintah memberikan fasilitas-fasilitas berupa
hal-hal yang bersifat meringankan dan menunjang pendidikan, misalnya:
1. Pemberian
pembiayaan yang besar bagi pendirian gedung dan kelengakapannya.
2. Meringankan
beban siswa dalam bentuk pembebasan SPP, pengaturan pungutan, pemberian
beasiswa
3. Kenaikan
gaji guru, dsb.
c.
Tuntutan akan Pendidikan
Kenaikan
tuntutan akan pendidkan terjadi di mana-mana. Di dalam negeri tuntutan
pendidikan ditandai oleh segi kuantitas yaitu semakin banyaknya orang yang
mengingingkan pendidikan, dan segi kualitas yaitu naiknya keinginan memperoleh
tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Kalau dahulu orang sudah puas dengan
tingak pendidikan SD, maka kini orang belum puas kalau belum menyandang gelar.
Bagi suatu bangsa kenaikan tuntutan ini juga
mempertinggi kualitas bangsa dan menaikan taraf hidup. Di luar
pendidikan selalu dicari dinegara-negara yang melaksanakan sistem pendidikan
yang lebih baik dan lebih bervariasi. Hal ini berarti bahwa bukan hanya terjadi
aliran dari negara berkembang ke negara maju, tetapi hal yang sebaliknya
mungkin juga terjadi. Banyak orang dari negara maju menuntutn ilmu di negara
berkembang karena ingin mendalami hal-hal yang menarik perhatiannya.
Di
samping tingkat pendidikan sebagai lambang status sosial bagi keluarga, sistem
penggajian di Indonesia masih mempertimbangkan pendidikan (ingat sistem skala
ganda dalam pendidikan).
Di
beberapa negara yang masih kekurangan tenaga kerja, tambahan ijazah tidak
banyak berpengaruh terhadpa kenaikan gaji sehingga sebagai misal, lulusan SMTA
memilih langsung bekerja dibandingkan melanjutkan kuliah di PT. Penyebab lain
mengapa mereka lebih senang bekerja adalah pengaruh sistem kekeluargaannnya,
yaitu adanya tuntutan bagi pemuda yang sudah dianggap dewasa (tamat SMTA) tidak
pantas lagi menerima biaya hidup dari orang tuanya.
d. Adanya
inflasi
Yang dimaksud dengan inflasi adalah keadaan
menurunnya nilai mata uang suatu negara. Faktor inflasi sangat berpengaruh
terhadap biaya pendidkan karena harga dan satuan biaya tentu naik mengikuti
kenaikan inflasi.
2. Faktor
Eksternal
a. Tujuan
Pendidikan
Contoh tujuan pendidikan berpengaruh terhadap
besarnya biaya pendidikan adalah tujuan institusional suatu lembaga pendidikan.
Berubahnya tujuan Pendidikan Guru ke arah penguasaan 10 kompetensi dibandingkan
dengan tujuan lama mempengaruhi besarnya biaya yang harus dikeluarkan.
b. Pendekatan
yang digunakan
Strategi belajar-mengajar cara lama, misalnya dengan
metode ceramah dengan pengelolaan klasikal tentu lebih murah jika dibandingkan
dengan metode lain dan pendekatan secara individu.
c. Materi
yang disajikan
Materi pelajaran yang menuntut dilaksanakannya
praktek bengkel dan laboratorium menuntut lebih banyak biaya jika dibandingkan
dengan materi pelajaran yang hanya dilaksanakan dengan penyampaian teori.
d. Tingkat
dan Jenis Pendidikan
Dua dimensi yang sangat berpengaruh terhadap biaya
pendidikan adalah tingkat dan jenis pendidikan. Dengan dasar pertimbangan
lamanya jam belajar, banyak ragamnya
bidang pelajaran, jenis materi yang diajarakan, banyak guru yang terlibat
sekaligus kualitasnya, tuntutan terhadap kompetensi lulusannya, biaya
pendidikan di SD akan jauh berbeda dengan biaya pendidikan di PT, apalagi bagi
jurusan yang banyak memerlukan praktek.
G. Sumber Biaya Pendidikan
Sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam GBHN
bahwa pembangunan bangsa harus dibiayai terutama dari dana dalam negeri serta
ketentuan bahwa pendidikan merupakan tanggungjawab negara, masyarakat dan orang
tua, maka secara garis besar biaya pendidikan bersumber dari empat arah, yaitu:
1. Dari
pemerintah meliputi kurang lebih 70% terbagi atas:
a.
Pemerintah Pusat yang memikul sebagian
besar pengeluaran untuk pelaksanaan pendidikan sehari-hari, baik personal
maupun non personal.
b.
Pemerintah Daerah Propinsi yang asalnya
juga dari Pemerintah Pusat sebagai subsidi dari Pajak pendapatan di Daerahnya.
c.
Pemerintah Daerah Kabupaten yang berasal
dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Propinsi sebagai uang subsidi serta
dana lain yang merupakan kekayaan daerah.
2.
Dari Orang Tua Murid
Meliputi kurang lebih 10-24% berupa uang SPP dan
uang bantuan yang dikumpulkan melalui BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara
Pendidikan).
3.
Dari Masyarakat
Meliputi kurang lebih 5% berupa dana yang diberikan
oleh masyarakat secara tidak langsung tetapi melalui Yayasan atau Lembaga
Swasta.
Misalnya bantuan berupa alat-alat sekolah oleh
pabriknya, atau toko-toko perabot yang memberikan sumbangan sukarela melalui
Depertemen.
Di Amerika sering dikenal pajak pendidikan yang
dikenakan kepada seluruh warga negara baik yang menyekolahkan anaknya maupun
tidak. Pajak ini ditarik kepada penduduk pada waktu mereka berbelanja. Uang
yang terkumpul dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh pengelolan pendidikan
setempat (setiap negara bagian).
4. Dari
dana Bantuan atau Pinjaman Pemerintah Luar Negeri
Meliputi kurang lebih 1% dari seluruh anggaran
pendidikan. Misalnya dari IIEP ( Internasional Institution for Education
Planing), UNESCO, UNICEF, World Bank, USAID (United States Agency for
Internasional Development), Ford Foundation, British Council, dsb.
Pembicaraan mengenai administrasi pembiayaan dalam
bab ini lebih banyak bersifat
H.
Asas-Asas
Dalam Anggaran
Uang
negara merupakan milik seluruh rakyat yang diperoleh dengan cara yang tidak
mudah. Pengamanan terhadap uang negara tersebut diatur dengan beberapa
ketentuan atau asas agar uang yang dijatahkan Pemerintah mengenai sasarannya
dengan tepat. Ketentuan asas-asas tersebut adalah:
- Asas Plafond
Artinya
bahwa Anggaran Belanja yang boleh
diminta tidak dapat melebihi jumlah teringgi yang telah ditentukan.
2.
Asas Pengeluaran berdasarkan Mata
Anggaran
Artinya
bahwa pengeluaran pembelanjaan harus didasarkan atas mata anggaran yang telah
ditetapkan.
3.
Asas Tidak Langsung
Yaitu
suatu ketentuan bahwa setiap penerimaan uang tidak boleh digunakan secara
langsung untuk suatu keperluan pengeluaran.
I.
Hal-Hal
Yang Berpengaruh Terhadap Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan
pendidikan tidak pernah tetap, tapi selalu berkembang dari tahun ke tahun.
Secara garis besar pembiayaan ini dipengaruhi oleh dua hal, yaitu faktor
eksternal dan faktor internal.
1. Faktor
Eksternal
Yaitu
faktor-faktor yang ada diluar sistem
pendidikan.
a. Berkembangnya
Demokrasi Pendidikan
Dahulu
banya negara yang masih dijajah oleh bangsa lain yang tidak membolehkan
penduduknya menikmati pendidikan. Dengan lepasnya bangsa itu dari cengkeraman
penjajah, terlepas pulalah kekangan atau keinginan memperoleh pendidikan. Di
Indoensia demokrasi pendidikan dirumuskan dengan jelas dalam pasal 31 UUD 1945
ayat (1) dan (2). Konsekuensi dari adanya demokrasi ini Pemerintah menyediakan
dana yang cukup untuk itu.
b. Kebijaksanaan
Pemerintah
Pemberian
hak kepada warga negara untuk memperoleh pendidikan merupakan kepentingan suatu
bangsa agar mampu mempertahankan dan mengembangkan bangsanya. Namun demikian
agar tujuan itu tercapai Pemerintah memberikan fasilitas-fasilitas berupa
hal-hal yang bersifat meringankan dan menunjang pendidikan, misalnya:
1.
Pemberian
pembiayaan yang besar bagi pendirian gedung dan kelengakapannya.
2.
Meringankan
beban siswa dalam bentuk pembebasan SPP, pengaturan pungutan, pemberian
beasiswa
3.
Kenaikan
gaji guru, dsb.
c. Tuntutan
akan Pendidikan
Kenaikan
tuntutan akan pendidkan terjadi di mana-mana. Di dalam negeri tuntutan
pendidikan ditandai oleh segi kuantitas yaitu semakin banyaknya orang yang
mengingingkan pendidikan, dan segi kualitas yaitu naiknya keinginan memperoleh
tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Kalau dahulu orang sudah puas dengan
tingak pendidikan SD, maka kini orang belum puas kalau belum menyandang gelar.
Bagi suatu bangsa kenaikan tuntutan ini juga
mempertinggi kualitas bangsa dan menaikan taraf hidup. Di luar
pendidikan selalu dicari dinegara-negara yang melaksanakan sistem pendidikan
yang lebih baik dan lebih bervariasi. Hal ini berarti bahwa bukan hanya terjadi
aliran dari negara berkembang ke negara maju, tetapi hal yang sebaliknya
mungkin juga terjadi. Banyak orang dari negara maju menuntutn ilmu di negara
berkembang karena ingin mendalami hal-hal yang menarik perhatiannya.
Di
samping tingkat pendidikan sebagai lambang status sosial bagi keluarga, sistem
penggajian di Indonesia masih mempertimbangkan pendidikan (ingat sistem skala
ganda dalam pendidikan).
Di
beberapa negara yang masih kekurangan tenaga kerja, tambahan ijazah tidak
banyak berpengaruh terhadpa kenaikan gaji sehingga sebagai misal, lulusan SMTA
memilih langsung bekerja dibandingkan melanjutkan kuliah di PT. Penyebab lain
mengapa mereka lebih senang bekerja adalah pengaruh sistem kekeluargaannnya,
yaitu adanya tuntutan bagi pemuda yang sudah dianggap dewasa (tamat SMTA) tidak
pantas lagi menerima biaya hidup dari orang tuanya.
d.
Adanya
inflasi
Yang dimaksud dengan inflasi adalah keadaan
menurunnya nilai mata uang suatu negara. Faktor inflasi sangat berpengaruh
terhadap biaya pendidkan karena harga dan satuan biaya tentu naik mengikuti
kenaikan inflasi.
2.
Faktor
Eksternal
a.
Tujuan
Pendidikan
Contoh tujuan pendidikan berpengaruh terhadap
besarnya biaya pendidikan adalah tujuan institusional suatu lembaga pendidikan.
Berubahnya tujuan Pendidikan Guru ke arah penguasaan 10 kompetensi dibandingkan
dengan tujuan lama mempengaruhi besarnya biaya yang harus dikeluarkan.
b.
Pendekatan
yang digunakan
Strategi belajar-mengajar cara lama, misalnya dengan
metode ceramah dengan pengelolaan klasikal tentu lebih murah jika dibandingkan
dengan metode lain dan pendekatan secara individu.
c.
Materi
yang disajikan
Materi pelajaran yang menuntut dilaksanakannya
praktek bengkel dan laboratorium menuntut lebih banyak biaya jika dibandingkan
dengan materi pelajaran yang hanya dilaksanakan dengan penyampaian teori.
d.
Tingkat
dan Jenis Pendidikan
Dua dimensi yang sangat berpengaruh terhadap biaya
pendidikan adalah tingkat dan jenis pendidikan. Dengan dasar pertimbangan
lamanya jam belajar, banyak ragamnya
bidang pelajaran, jenis materi yang diajarakan, banyak guru yang terlibat
sekaligus kualitasnya, tuntutan terhadap kompetensi lulusannya, biaya pendidikan
di SD akan jauh berbeda dengan biaya pendidikan di PT, apalagi bagi jurusan
yang banyak memerlukan praktek.
J.
Sumber
Biaya Pendidikan
Sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam GBHN
bahwa pembangunan bangsa harus dibiayai terutama dari dana dalam negeri serta
ketentuan bahwa pendidikan merupakan tanggungjawab negara, masyarakat dan orang
tua, maka secara garis besar biaya pendidikan bersumber dari empat arah, yaitu:
1.
Dari pemerintah meliputi kurang lebih
70% terbagi atas:
a.
Pemerintah
Pusat yang memikul sebagian besar pengeluaran untuk pelaksanaan pendidikan
sehari-hari, baik personal maupun non personal.
b.
Pemerintah
Daerah Propinsi yang asalnya juga dari Pemerintah Pusat sebagai subsidi dari
Pajak pendapatan di Daerahnya.
c.
Pemerintah
Daerah Kabupaten yang berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Propinsi sebagai uang subsidi serta dana lain yang merupakan kekayaan daerah.
2.
Dari Orang Tua Murid
Meliputi kurang lebih 10-24% berupa uang SPP dan
uang bantuan yang dikumpulkan melalui BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara
Pendidikan).
3.
Dari Masyarakat
Meliputi kurang lebih 5% berupa dana yang diberikan
oleh masyarakat secara tidak langsung tetapi melalui Yayasan atau Lembaga
Swasta.
Misalnya bantuan berupa alat-alat sekolah oleh
pabriknya, atau toko-toko perabot yang memberikan sumbangan sukarela melalui
Depertemen.
Di Amerika sering dikenal pajak pendidikan yang
dikenakan kepada seluruh warga negara baik yang menyekolahkan anaknya maupun
tidak. Pajak ini ditarik kepada penduduk pada waktu mereka berbelanja. Uang
yang terkumpul dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh pengelolan pendidikan
setempat (setiap negara bagian).
4.
Dari dana Bantuan atau Pinjaman Pemerintah
Luar Negeri
Meliputi kurang lebih 1% dari seluruh anggaran
pendidikan. Misalnya dari IIEP ( Internasional Institution for Education
Planing), UNESCO, UNICEF, World Bank, USAID (United States Agency for
Internasional Development), Ford Foundation, British Council, dsb.
Pembicaraan mengenai administrasi pembiayaan dalam
bab ini lebih banyak bersifat
K.
Beberapa
Kelengkapan yang Diperlukan dalam Penyelenggaraan Tata Usaha Keuangan Sekolah
a.
Kutipan
Daftar Isian Kegiatan (DIK) yang menyangkut perincian biaya bagi sekolah yang
bersangkutan.
b.
Buku
Register SPM (Surat Perintah Menguangkan) sebagai buku bantu yang berisi
kolom-kolom..
c.
Buku Bantu/Buku Harian (Buku Penolong)
yang digunakan untuk melakukan pencatatan harian (Pengeluaran/Penerimaan)
d.
Buku Kas Umum
Buku ini dapat digunakan secara umum,
yaitu untuk mencatat setiap penerimaan pengeluaran uang, dan juga memuat secara
umum bagian, pos dan mata anggaran yang berhubungan dengan penerimaan serta
pengeluaran uang baik baik berupa uang tunai di bank atau giro di pos.
Ada
dua jenis Buku Kas Umum : Buku Kas Umum berbentu skontro dan buku kas umum
tabelaris.
1.
Buku
Kas Umum berbentuk Skontro
Buku ini sangat sederhana, tidak banyak kolomnya.
Kolom uraian dapat digunakan untuk uraian penerimaan
dan uraian pengeluaran. Demikian pula kolom mata anggaran dapat digunakan untuk
uraian penerimaan dan uraian pengeluaran. Buku ini dapat digunakan apabila
bendaharawan harus mengelola banyak mata anggaran
2. Buku
Kas Umum berbentuk Tabelaris
Buku ini memuat banyak kolom yang diperlukan, sesuai
banyaknya pos/mata anggaran penerimaan/pengeluaran (biasanya kurang dari 10
jenis) lajur-lajur kiri untuk penerimaan dan lajur-lajur kanan untuk
pengeluaran.
L.
Hal-Hal
yang Perlu Diperhatikan Oleh Seorang Bendahara dalam Menggunakan Buku Kas
1.
Sebelum
buku itu digunakan, maka harus dihitung dulu berapa jumlah halamannya, kemudian
dicantumkan/dituliskan depan berapa jumlah halamannya, kemudian ditanda tangani
oleh bendaharawan serta diketahui atasan langsung.
2.
Di
sampel depan diberi label, kemudian tiap halaman diberi nomor halaman serta
diparaf oleh bendaharawan, dicantumkan pula tanggal, bulan serta tahun, dan
pada halaman terakhir dari buku kas tersebut harus disediakan tempat untuk
catatan pemeriksa.
3.
Kecuali
ada ketentuan lain dari pejabat/atasannya, maka buku kas umum harus dikerjakan
sendiri oleh bendaharawan/pemegang kas.
4.
Setiap
akhir bulan dilakukan penutupan buku, sehingga nampak jelas berapa saldo
lebih/kurangnya, selanjutnya ditanda tangani oleh bendaharawan dan dikethui
oleh atasan langsungnya. Perlu diterangkan pula, berapa uang kas, uang bank,
dsb.
5.
Bila
satu halaman tidak mencukupi untuk mencatat pembukuan satu bulan itu, maka
harus diterangkan “dipindahkan ke halaman.....”
6.
Pemindahan
saldo lebih/kurang pada pembukuan bulan berikutnya:
a.
Saldo
lebih/positif dipindahkan pada lajur penerimaan (di kiri)
b.
Saldo
kurang/negatif dipindahkan pada lajur pengeluaran (di kanan)
c.
Penutupan
Buku Kas agar dicatat dalam register penutupan Kas (Keputusan Menteri Keuangan
No. 332/V/1976 Pasal 10).